bulat.co.id -Lima orang dikabarkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan mobil bak terbuka di
Aceh Besar. 42 lainnya mengalami luka-luka.
Insiden itu terjadi di Jalan Banda Aceh-Malahayati persisnya di Desa Lamreh Dusun Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya,
Aceh Besar pada Selasa (25/4/23) lalu.Saat kejadian, mobil dump truk dengan nomor polisi BL 8179 AO melintas menuju lokasi wisata Pasir Putih yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Mobil yang membawa puluhan penumpang dari Kecamatan Sakti, Kecamatan Pidie ini mengalami rem blong, sehingga tidak dapat dikendalikan dan menabrak pembatas jalan serta jatuh ke jurang.
Sehari berselang, kecelakaan melibatkan mobil bak terbuka kembali terjadi di
Aceh Timur. Insiden itu terjadi di Jalan Medan-Banda
Aceh persisnya di Desa Alue Batee, Kecamatan Peudawa,
Aceh Timur, Rabu (26/4/23) sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, mobil pik up dengan nomor polisi BL 8411 DY yang dikemudikan Saifullah (32) melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Mobil itu membawa sejumlah penumpang di bak belakang dengan tujuan hendak takziah ke Panton Labu,
Aceh Utara. Sedangkan mobil Fortuner berpelat BK 1860 ZF yang dikemudikan Ketut Lamat (63) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara meluncur dari arah berlawanan.
Setiba di lokasi kejadian, mobil pick up disebut melebar ke kanan jalan sehingga terjadi tabrakan. Sejumlah warga yang berada di lokasi berusaha menolong para korban.
"5 penumpang pick up meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat. 12 orang lainnya mengalami luka ringan," kata Kapolres
Aceh Timur.
Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain. "Itu jelas dilarang," kata Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (27/4/23).
Joko menyebutkan, larangan itu tertuang dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara aturan, fungsi mobil barang dan penumpang disebut berbeda.
Kabid Humas Polda
Aceh itu meminta pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Dia juga meminta pengendara berhati-hati saat berada di jalan raya.
"Menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia," jelasnya.
(Sumber : detikcom)