Ridwan Kamil Dukung Pembubaran Ponpes Al Zaytun

Hendra Mulya - Senin, 03 Juli 2023 14:22 WIB
Ridwan Kamil Dukung Pembubaran Ponpes Al Zaytun
internet
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
bulat.co.id -BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung rekomendasi MUI untuk membubarkan Pondok Pesantren(Ponpes) Al Zaytun. Pemerintah menyatakan bahwa Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan memiliki aset-aset ilegal.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk menyelesaikan polemik yang sedang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Dia mengatakan dan meminta agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi permasalahan Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga :Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim">Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Semua proses terkait permasalahan Ponpes Al Zaytun sedang dalam proses penyelesaian. Saya dengan tegas meminta agar semua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana segera ditindaklanjuti, karena laporan pidananya cukup banyak," kata Ridwan Kamil, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/23).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menambahkan bahwa selain menyelidiki dugaan tindak pidana, pemerintah juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan perputaran uang ilegal di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Baca Juga :Mahfud MD Diperintahkan Dalami Aktivitas Ponpes Al Zaytun

"Selain itu, jika ada dugaan perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga harus segera dibekukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah perputaran uang ilegal yang dapat mendanai kegiatan yang merongrong negara," ujarnya.

Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan pembubaran Ponpes Al Zaytun, namun dengan cara yang bijak. Pemerintah harus memberikan solusi yang adil bagi ribuan santri yang sudah terlanjur belajar di sana.

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru