Meikarta Tak Kunjung Selesai, Pembeli Mengamuk Minta Kembalikan Uang

Kisruh Meikarta
- Minggu, 11 Desember 2022 17:20 WIB
Meikarta Tak Kunjung Selesai, Pembeli Mengamuk Minta Kembalikan Uang
Foto: Istimewa
Bangunan properti Meikarta milik Grup Lippo
Baca juga: Hotman Paris Nilai KUHP Baru Bisa Jadi Celah Untuk Kepala Lapas

Grup Lippo Buka Suara


Grup Lippo melalui anak usahanya yang membawahi proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesikan di pengadilan.

Proyek yang berada di Cikarang Timur itu digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Menurut keterangan perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK, Veronika Sitepu dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).

Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap ('inkracht van gewijsde') pada tanggal 26 Juli 2021 ("putusan homologasi").

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," jelas Veronika.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru