bulat.co.id -JAKARTA |Tiga
laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
terhadapRocky Gerungdan
Refly Harun dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
"Betul, pukul 10:30 untuk 3 (tiga) LP yang
dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,"
ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin
(7/8/2023).
Baca Juga :Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung, Polda NTT: Belum Cukup Bukti
Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi
penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor
maupun para ahli.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti
(dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor,
hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli
(ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum),"
ujarnya.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah
dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke
Bareskrim Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan telah
menerima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut
Rocky Gerung.
Baca Juga :Rocky Gerung Minta Maaf">Polemik Ucapan Bajingan, Rocky Gerung Minta Maaf
"Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan
terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima," kata
Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat
(4/8/2023).
Djuhandhani menuturkan seluruh laporan dan pengaduan
kasus Rocky Gerung akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan tidak ada
perbedaan penanganan kasus yang dilaporkan dari polisi dan masyarakat sipil.
(dhan/bs)