Kabar Baik, PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS

Hendra Mulya - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:30 WIB
Kabar Baik, PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
Internet

bulat.co.id -MEDAN | Pemerintah saat ini tengah melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut, nantinya RUU ASN akan menguatkan sistem merit, kesejahteraan, penata tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN atau PNS.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan, RUU ASN juga mengakomodasi isu kesejahteraan ASN. Dalam RUU ASN, nantinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan memperoleh jaminan pensiun seperti ASN.

Baca Juga :Cakades Sikapas Tersangka, Pelapor Tidak Pernah Cabut Laporan

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini P3K juga akan diberikan jaminan pensiun," ujar Alex seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (12/8/23).

Selain itu, nantinya di dalam RUU ASN kesejahteraan PNS dan P3K digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN, yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

Alex menjelaskan, RUU ASN mendorong para abdi negara semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Sebelumnya, instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi. Karena menurutnya, setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tambahnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru