Kabar Baik, PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS

Hendra Mulya - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:30 WIB
Kabar Baik, PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
Internet

Sebelumnya, instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi. Karena menurutnya, setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tambahnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru