bulat.co.id - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital terkandung dalam Undang-undang Cipta Kerja. Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo mulai (2/11/2022).
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Melansir suaramerdeka, Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
1. Tahap pertama 30 April 2022.
2. Tahap kedua 25 Agustus 2022.
3. Tahap ketiga 02 November 2022.
Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO). Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB. Apa itu Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.
Singkatnya, dengan Set Top Box bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya. Dan memiliki kualitas gambar jauh lebih jernih bila dibandingkan siaran analog pada umumnya. Selain itu juga harus diperhatikan, apakah sudah tercover juga oleh sinyal TV digital.
Dengan siaran TV digital gambar dan suara jadi lebih jelas tentu hal tersebut akan menunjang dalam menonton televisi.
Nah, Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital.
Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis. Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp.
Jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Selain itu juga dengan cara mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Kontak layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital.
Sedangkan bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri.
(Red)