Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong

- Sabtu, 17 Desember 2022 09:05 WIB
Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong
Istimewa
Kendaraan penuhi jalan raya.

Kebijakan tersebut diterapkan supaya masyarakat lebih taat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga diharapkan bisa menghapus pemutihan pajak supaya masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak.

"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru