Pria yang Laporkan Perselingkuhan Wakapolres Binjai Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Palsu

Hendra Mulya - Rabu, 31 Mei 2023 15:30 WIB
Pria yang Laporkan Perselingkuhan Wakapolres Binjai Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Palsu
Istimewa

"Nah akibat pernyataan yang berbeda ini, terjadi keributan kegaduhan dalam masyarakat. Membuat masyarakat bertanya, apakah yang dilaporkan saudara J benar atau tidak," sambungnya.

Alamsyah mengatakan jika saja perselingkuhan itu tidak benar, Joni telah membuat kegaduhan. Sebab, laporannya di Propam Polda Sumut telah membuat Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya.

"Namun, kalau itu benar ngapain ia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya ia harus menanggung apa yang dia sampaikan," ujarnya.

Atas pernyataan itulah, Siddik lalu membuat laporan ke Polda Sumut. Mereka menduga Joni telah menyebarkan informasi tidak benar sebagaimana dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Isi pasalnya adalah apabila ada masyarakat yang menyebarkan berita bohong atau akibat dari beritanya itu adalah berita kebohongan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat tentu ada konsekuensi pidana," jelasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru