Diduga Korupsi Bantuan KIP Program Jokowi di Univa Labuhanbatu, Kejatisu Tahan 4 Tersangka

Hendra Mulya - Selasa, 19 September 2023 14:00 WIB
Diduga Korupsi Bantuan KIP Program Jokowi di Univa Labuhanbatu, Kejatisu Tahan 4 Tersangka
Istimewa
Empat tersangka sebelum dibawa dan dititipkan di Rutan Medan

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari Pemerintah Pusat.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumut penyidik, telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Baca Juga :Selebgram Makassar Jadi Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Juru bicara Kejati Sumut itu menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya di atas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II MAR dan tersangka lainnya kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru