Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya

Teguh Adi Putra - Selasa, 19 Mei 2026 16:35 WIB
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
bulat.co.id,MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) terus mendalami dugaan praktik penyelenggaraan jaringan internet berbentuk Wifi ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah kerjanya.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Polres Madina telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Rahmad Hidayat, Roihan Zega, M Rafi Pulungan, Deppi Batara Mangarahon Hsb, Andi Yusuf Situmeang dari PT PLN, Rahmad Parlindungan Nasution dari Dinas Kominfo Madina, serta Ferdiansyah dari APJII.

Selain memeriksa para saksi, polisi juga berencana memanggil dua terlapor yakni Haryono dan Regar Tua terkait dugaan praktik operasi jaringan Wifi ilegal tersebut.

Berdasarkan Surat Perkembangan Dumas yang dikirimkan kepada PT Azkyal Network tertanggal 24 April 2026, Polres Madina mengungkapkan telah menyurati Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia guna meminta klarifikasi terkait perizinan penyelenggara jasa internet.

Polisi juga dalam suratnya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kementerian Komdigi untuk memastikan legalitas operasional jaringan internet yang dilaporkan.

Sebelumnya, kasus ini bermula setelah PT Azkyal Network melaporkan dugaan praktik internet ilegal berbentuk Wifi yang diduga beroperasi di beberapa desa di Kecamatan Panyabungan Utara.

Dugaan tersebut mencuat karena adanya jaringan internet yang diduga beroperasi tanpa izin resmi sebagai penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP).

Praktik internet ilegal dinilai berpotensi merugikan negara, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, serta dapat berdampak pada keamanan dan kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.

Polisi pun menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, Polres Madina masih menunggu hasil koordinasi dan klarifikasi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Penulis
: Reza Mohammad
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru