Kasus Kematian Ibu dan Bayi Tidak Terdata Dengan Benar di Lembata

- Jumat, 02 September 2022 15:45 WIB
Kasus Kematian Ibu dan Bayi Tidak Terdata Dengan Benar di Lembata
Para Nakes di Lembata mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi MPDN (bulat.co.id/teddy)

bulat.co.id - Angka Kematian Ibu dan Angkat Kematian Bayi (AKI/AKB) di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih cukup tinggi. Kesehatan ibu dan anak jadi indikator derajat kesehatan yang harus disikapi serius secara khusus di Lembata.

Asisten 3 Sekertaris Daerah Lembata Ambrosius Lein menyebutkan, berdasarkan data pada tahun 2020 terdapat 5 kasus kematian ibu dan 24 kasus kematian bayi. Selanjutnya, di tahun 2021, terdapat 3 kasus kematian ibu dan 26 kasus kematian bayi. Sedangkan per April 2022, tercatat 4 kasus kematian bayi dan 12 kasus kematian bayi baru lahir.

Senior Program Manager Momentum USAID Area Flores, dr. Henyo Kerong mengatakan, selama ini banyak peristiwa kematian ibu dan anak di daerah yang tidak terdata baik. Dampaknya, ketika survei lapangan, ditemukan jumlah kematian ibu dan bayi lebih tinggi dari yang sudah terdata.

Sebagai keseriusan menangani masalah ini, Program Momentum USAID dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata merancang aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN).

Aplikasi mendukung pelaporan, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan. Program Momentum USAID menghadirkan dr. Lestari Wacika sebagai Fasilitator MPDN Kabupaten Sikka dan Yos Lega Laot sebagai Fasilitator MPDN Internal Program Momentum.

Penerapan aplikasi MPDN, katanya, sangat penting untuk mencatat semua peristiwa kematian ibu dan bayi. Dia harap sosialisasi aplikasi MPDN bisa membantu petugas kesehatan membuat pendataan yang baik.

"Kita harus implementasikan dalam praktik, tidak hanya sosialisasi saja. Kegiatan ini harus sampai pada implikasi di lapangan," kata dr. Lestari, Jumat (2/9/2022).

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan bersama Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia (HOGSI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI telah memberikan orientasi MPDN kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan aplikasi  dapat digunakan dengan baik. (ted)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru