Dibocorkan Oknum Informasi kepada Tereksekusi, Ketua PN Jakarta Selatan Diduga Lecehkan Putusan Sendiri

Dedi S - Minggu, 23 Juni 2024 15:30 WIB
Dibocorkan Oknum Informasi kepada Tereksekusi, Ketua PN Jakarta Selatan Diduga Lecehkan Putusan Sendiri
rel
Raden Nuh SH
bulat.co.id -JAKARTA I Penegakan hukum melalui eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebuah tindakan penting dalam mewujudkan keadilan.

Sebuah putusan pengadilan yang menjadi hasil kerja keras seorang hakim akan mencapai puncak kinerja lembaga pengadilan dengan dilaksanakannya eksekusi putusan oleh ketua pengadilan dan juru sita.

Dalam kasus putusan pidana, eksekusi dijalankan dengan sanksi pidana atau penahanan, dan terkadang diikuti dengan pembayaran denda atau perampasan harta si tersangka.

Namun, ketua pengadilan dan pengadilan itu sendiri bertanggung jawab nyaris penuh jika eksekusi gagal.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal dalam menjalankan eksekusi sita/blokir rekening milik tereksekusi, yang merupakan putusan Nomor 51/Eks.Pdt/2023 Jo. 8/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 September 2023.

Menurut advokat senior Raden Nuh SH, kegagalan pengadilan dalam menjalankan eksekusi tersebut memunculkan keraguan terhadap integritas dan kapasitas ketua pengadilan.

Eksekusi putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Sel telah diajukan oleh Penggugat/Pemohon Eksekusi pada tanggal 20 Juni 2023, namun penetapan eksekusi baru diterbitkan tiga bulan kemudian pada tanggal 25 September 2023.

Advokat Raden Nuh SH menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran atas Standar Operasional dan Prosedur Nomor 250 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. SOP tersebut mensyaratkan penetapan eksekusi diterbitkan paling lambat sepuluh hari.

Advokat Raden Nuh SH menyalahkan ketua pengadilan yang gagal menjalankan undang-undang dan menganggap bahwa ada intervensi dari pihak lain ataupun kolusi antara oknum pengadilan dengan pihak tereksekusi.

Kesalahan ketiga yang dilakukan oleh pengadilan atau pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak memberitahu pemohon eksekusi sebelum eksekusi dilakukan.

Eksekusi sita rekening bank adalah proses yang rahasia kecuali kepada si pemohon eksekusi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membalikkan hal tersebut dengan merahasiakan eksekusi kepada pemohon dan membocorkannya kepada terdakwa, sehingga akan sulit bagi pengadilan untuk berhasil menjalankan eksekusi jika hal tersebut terus berlangsung.

Pada pelanggaran keempat, pengadilan menerbitkan Berita Acara Eksekusi Palsu pada tanggal 13 Oktober 2023, yang dilakukan oleh juru sita melalui pesan What's App, sedangkan Berita Acara Eksekusi yang asli tidak diserahkan kepada pemohon eksekusi. Dalam hal ini, terdapat muatan pidana yang dilakukan oleh oknum pengadilan yang terlibat.

Pelanggaran kelima adalah bahwa rekening rekening objek sita eksekusi yang menurut laporan dan berita acara eksekusi sudah ditutup ternyata masih aktif dan digunakan dalam transaksi oleh pihak bank dan terdakwa.

Pelanggaran ini menunjukkan adanya pelecehan terhadap pengadilan yang dilakukan oleh pihak bank dan oknum ketua pengadilan. Oleh karena itu, advokat senior Raden Nuh SH mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi tersebut. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi awal bagi kehancuran lembaga peradilan di Indonesia.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru