bulat.co.id - Polisi berhasil mengungkap motif penganiayaan dan pembakaran oknum wartawan di Deliserdang, Sumut.
Korban adalah Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut.
Doni Nainggolan dianiaya dan mobilnya dibakar pada Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB.
Sebelumnya, Doni Nainggolan mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Beberapa hari kemudian, tiga pelaku berhasil diamankan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Kamis (15/2/2024) kemarin.
Adapun ketiga pelaku adalah N H alias I, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai.
F Palias D, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan R A alias R warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkap motif ketiga pelaku.
Menurut Sumaryono, penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tersebut dilakukan para pelaku adalah empati dari pada rekannya.
"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," ungkap Sumaryono.
Sumaryono juga menyatakan kalau para pelaku tidak mengenal korban.
Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.
"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," terang Sumaryono.
Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan yang dialami oleh salah satu rekannya.
"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," pungkasnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (8/2/2024), di mana saat itu korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," beber Sumaryono.
Peristiwa itu kemudian oleh korban dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu.
"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini," lanjut Sumaryono.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.