bulat.co.id - JAKARTA |
Ada transaksi mencurigakan dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Tak tanggung-tanggung, dugaan transaksi ganjil itu mencapai Rp 300
miliar. Indikasi ini diungkap Mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Novel Baswedan mengungkapkan, transaksi tersebut
mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
Baca Juga : Ridwan Kamil Dukung Pembubaran Ponpes Al Zaytun
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di
penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar," kata Novel
dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023) seperti yang
dilansir dari Kompas.com.
Dalam video itu, Novel tengah membicarakan sejumlah
kasus yang menjerat pimpinan KPK dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto (BW). Novel menduga, nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar.
Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.
Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK
pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, "Level
penyidik di KPK berapa tahun lalu Mas?" tanya BW. "Baru, baru," timpal Novel.
"Pimpinan sekarang?" tanya BW lagi. "Pimpinan sekarang," tutur Novel kemudian.
Novel menduga kuat, penyidik itu tidak melakukan
transaksi itu sendiri. Ia menduga terdapat orang di tingkat struktural yang
turut terlibat. Namun, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran
penyidik tersebut sudah mengundurkan diri. "Padahal sudah diperiksa Dewas
(Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya)," ujar
Novel.
Baca Juga : Diperkosa Abang Tiri Hingga Hamil, Remaja di Batam Meninggal Pasca Melahirkan
Lanjut Novel, seharusnya transaksi ganjil itu
diperiksa agar jelas. Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik
mencapai Rp 300 miliar. Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang
memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia
akan percaya diri.
"Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia
menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri.
Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja," tutur Novel.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan,
pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar
kepada penyidik Polri. Ivan enggan merincikan lebih lanjut mengenai persoalan
tersebut. Ia hanya menyatakan PPATK telah memberikan semua data itu ke
penyidik. "Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya," ujar Ivan.
Baca Juga : Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral
Sementara itu, Juru
Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi penyidik yang
dimaksud bernama Tri Suhartanto. Menurut Ali, ia kembali ke instnasi asalnya
yakni Polri karena masa tugasnya telah berakhir dan bukan karena persoalan lain
di KPK. "Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di
KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan polri sebagai
Kapolres," tuturnya. (dhan/kmp)