bulat.co.id -JAKARTA | Advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung agar tidak lagi menjadi pembicara atau narasumber baik di televisi, radio, seminar, maupun media sosial seumur hidup.
Sebagai penggugat, David menilai ucapan Rocky yang telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjukkan pribadi yang beradab dan berpendidikan.
"Supaya hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di seminar-seminar baik on site maupun online. Kenapa saya mengajukan itu? Karena ketika dia berbicara dengan mencaci maki, maka akan ada dampak yang sangat besar terutama bagi persatuan di Indonesia," ucap David kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :SebagaiLeading Sector, Indonesia Siap Sharing Pengalaman Pencegahan Terorisme
David Tobing menilai kata 'bajingan yang tolol' yang diucapkan oleh Rocky Gerung sebagai pengamat politik telah menghina martabat Presiden Jokowi. David mengatakan nilai-nilai budaya dan kesopanan bangsa Indonesia tidak boleh dihapus dengan kebiasaan kritik yang tidak baik, terlebih kepada pemimpin negara.
"Tugas saya sebagai advokat adalah memperjuangkan penegakan hukum, termasuk diantaranya norma kesopanan, kepatutan di dalam berbicara. Jadi ini alasan utama supaya jangan sampai semua orang bisa semena-mena berbicara. Tetap harus beradab apalagi yang mengaku-ngaku sebagai akademisi itu harus berbicara jangan hanya mencaci maki, tetapi mencarikan solusi," papar David.
Sidang perdana gugatan yang dilayangkan David Tobing pada hari ini tidak dihadiri oleh Rocky Gerung. Hakim Ketua Djuyamto menyebut, Rocky tidak hadir lantaran tidak menerima undangan persidangan dari pengadilan karena sudah pindah alamat. Hakim pun memutuskan menunda persidangan dua minggu dan akan dilanjutkan pada 7 September 2023.