"Lalu, setelah meminta uang tebusan, barang-barang korban diambil pelaku, seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP dan membuat korban mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 8 juta," ucap Reza.
Para korban akhirnya mendatangi AVSEC dan membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di kawasan Sukabumi, Garut dan wilayah Kalimantan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.