bulat.co.id -Berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam penjara 4 tahun. Hal ini juga berlaku bagi siapa saja yang menyebarkan foto korban dan pelaku ledakan bom di
Polsek Astana Anyar dilarang disebarkan.
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia. Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Anstana Anyar juga beredar di internet.
Namun, seperti dilansir CNBC, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi
bom bunuh diri tersebut.
Baca Juga:Bom Meledak di Polsek Astanaanyar Bandung">Bom Meledak di Polsek Astanaanyar Bandung
UU ITE mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Sementara itu, pasal 45B berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.
Sebelumnya, Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.
"Iya, dugaan bom bunuh diri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.