Menkumham Angkat Bica Soal Pasal Zina

- Kamis, 08 Desember 2022 11:10 WIB
Menkumham Angkat Bica Soal Pasal Zina
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
bulat.co.id -Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan usai disorot pihak asing.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022).

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

Baca Juga:KUHP Baru">Pemerintah Bantah Dubes AS Kritik KUHP Baru

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya, seperti dilansir dari detikcom.

Yasonna menyebut adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.

"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.

Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menekankan kembali, pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.

Pasal Zina

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Rabu (7/12).

Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.

Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


Sebelumnya, pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah, seiring dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia masih belum jelas.

Canberra mengatakan sedang 'mencari kejelasan lebih lanjut' setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.

"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan "secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri", dan akan "terus memantau situasi dengan cermat".

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru