LBH Horas Bangso Batak Melaporkan Akun Tiktok "Ratu Entok", Diduga Melakukan Penghinaan Agama

Dedi S - Jumat, 04 Oktober 2024 18:00 WIB
LBH Horas Bangso Batak Melaporkan Akun Tiktok "Ratu Entok", Diduga Melakukan Penghinaan Agama
Ist
LBH HBB bersama masyarakat dan tokoh mendatangi Polda Sumut membuat laporan akun tiktok Ratu Entok

bulat.co.id -MEDAN I Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak (HBB) bersama sejumlah tokoh dan masyarakat melaporkan akun Tiktok "Ratu Entok" ke Polda Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024).

Ketua LBH HBB, Thomson Marisi Parapat, menginformasikan bahwa akun Tiktok Ratu Entok diduga telah melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama melalui video yang dibagikan di platform tersebut.

Masalah yang dipaparkan oleh lembaga ini, adalah video yang diunggah oleh akun Tiktok Ratu Entok yang menghina dan merendahkan gambar dalam salah satu akun tiktok-nya.



Thomson menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Ratu Entok dalam akun tiktok nya, dalam pasal 28 ayat 2 yang berkaitan dengan konsep SARA dan pasal 156 A KUHP dalam dokumen laporan yang mereka ajukan.

Selain itu, Thomson menegaskan bahwa tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah ini selain dengan menggunakan tindakan hukum.

Semua pihak dituntut untuk memastikan hak kebebasan dari terpaan setiap orang, termasuk dalam beragama.

Oleh karena itu, mereka meminta Polda Sumatera Utara dan semua instansi yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini.




Thomson juga menambahkan bahwa jika tidak ada penangkapan dalam waktu 24 jam, masyarakat yang tergabung dalam HBB akan melakukan tindakan yang lebih luas.

Pihaknya sendiri yang akan mencari dan menangkap kelompok Ratu Entok sebagai bukti bahwa lembaga tersebut benar-benar serius tentang masalah ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kebebasan pengguna media sosial sering kali menimbulkan masalah dalam hal keterlibatan dengan isu-isu agama dan sosial.

Tindakan yang diambil oleh LBH HBB ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat lain dalam membela agama dan kebebasan guna mendukung keamanan lingkungan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru