KPK Setor Rp 8,2 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Eks Walkot Ambon

Hendra Mulya - Selasa, 16 April 2024 16:00 WIB
KPK Setor Rp 8,2 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Eks Walkot Ambon
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | KPK menyetorkan uang hasil rampasan kasus korupsi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih ke kas negara. Total uang yang disetorkan KPK senilai Rp 8,2 miliar.

"Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari Terpidana Richard Louhenapessy (Walikota Ambon) dan Wahyudih (Camat Jatisampurna). Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/24).

Ali mengatakan uang pengganti dan denda yang harus dibayarkan oleh Richard serta Wahyudin kini sudah lunas dengan penyetoran uang tersebut. Dia mengatakan KPK tetap konsisten melakukan penagihan kepada para terpidana untuk memaksimalkan asset recovery.

"KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan asset recovery," ujarnya.

Eks Walkot Ambon Dijerat TPPU

KPK mulanya menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.

Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Ali mengatakan Richard sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Ali melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru