bulat.co.id -
LABUHANBATU| Polsek Bilah Hilir
Polres Labuhanbatu melalui unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu modus baru dan meringkus seorang pria dirumahnya, MW alias Yudi (26), warga Dusun Sona Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kab.
Labuhanbatu, pada Sabtu, (2/8/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing.
AKP Andita Sitepu, kepada wartawan, Senin (4/8/2025) menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 8,28 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kaleng rokok dan diselipkan di balik dinding triplek kamar pelaku.
Tidak hanya itu, sambung Kapolsek, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta dua unit handy talky (
HT) merek Texas yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan sesama pengedar.
Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi,
HT akan digunakan sebagai sarana komunikasi antar jaringan pengedar guna memantau pergerakan aparat kepolisian dan pelanggan, terutama karena jaringan seluler di lokasi kerap tidak stabil.
HT juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi cepat jika ada petugas yang masuk ke wilayah mereka, sehingga rekan-rekan sesama pengedar bisa langsung mengamankan diri atau barang bukti.
"Ini adalah salah satu modus baru yang cukup meresahkan. Para pelaku menggunakan
HT untuk mempercepat komunikasi dan memantau situasi saat bertransaksi sabu. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup terorganisir," ujar AKP Andita Sitepu.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, petugas juga telah mengantongi identitas seseorang, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka. Sayangnya, saat dilakukan pencarian, Pemasok belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 6 bungkus plastik transparan berisi sabu (8,28 gram bruto), 16 bungkus plastik klip kecil kosong, Uang tunai Rp. 90.000, 1 unit HP Android merk OPPO, 2 kaleng rokok, 2 unit Handy Talky (
HT) merek Texas dan 1 unit timbangan elektrik," paparnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba
Polres Labuhanbatu guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau kepada warga untuk terus berperan aktif dalam upaya memberantas narkoba di lingkungan masing-masing," tutup Iptu Arwin.