bulat.co.id - Dua Warga Kecamatan Muara Batang Toru diamankan Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum
Polres Tapsel. Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH melalui Kasi Humasnya AKP Maria Marpaung SE MM ke wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Maria Marpaung menyampaikan bahwa pada hari Kamis (1/5) malam Personel Polsek Batang Toru mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Terapung Raya Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel.Selanjutnya Kapolsek Batang Toru memerintahkan Personel Polsek Batang Toru untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu berangkat ketempat yang dimaksud.Setibanya di Desa Terapung Raya Personel Polsek Batang Toru melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa dikebun milik GS sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Adanya informasi tersebut Personel kita menuju ke kebun yang dimaksud dan pada hari Jumat (2/5/2025) sekira pukul 00.15 WIB mengamankan pria RER (35). Sementara pria S (23) sempat melarikan diri namun berhasil diamankan", ungkapnya.Pada saat RER diamankan dalam posisi duduk didalam gubuk tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu dan ganjaSaat dilakukan interogasi di TKP, RER membenarkan bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya, dimana sabu diperoleh dari U (lidik) sebanyak 20 gram dan ganja diperoleh dari C (lidik) dengan harga Rp.50.000,-.
RER mengaku bahwa shabu yang dibelinya dibagi menjadi paket sabu dengan harga Rp 200.000,- dan harga Rp.100.000,- lalu dijualkan secara eceran dan apabila ada pembeli yang memesan sabu kepadanya ia menyuruh S untuk mengantar dengan upah antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000, - dan RER juga memberikan shabu gratis kepada S untuk dipergunakan."Kemudian RER dan S berikut BB dibawa ke Sat Resnarkoba
Polres Tapsel demi untuk penyelidikan dan penyidikan", jelas Maria Marpaung.Maria Marpaung menguraikan bahwa sitaan bb dari RER yaitu, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.07 gram, 1 buah dompet kecil warna merah yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan shabu seberat 0.21 gram, 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan shabu seberat 10 gram, 1 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman, 2 buah mancis warna kuning dan ungu, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 1.02 gram, 1 unit handphone merk oppo warna hitam,1 buah tas sandang warna abu-abu merk tysmoon yang didalamnya ditemukan, uang tunai sebesar Rp.445.000,-, 1 buah kaca pirek, 1 unit sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam tanpa nomor polisi.
"Sementara sitaan BB dari S berupa uang tunai sebesar Seratus ribu rupiah (Rp.100.000,-) dan satu (1) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam tanpa nomor polisi", urai Maria Marpaung.