Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu

Hendra Mulya - Jumat, 21 Juli 2023 11:39 WIB
Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu
internet
Tersangka saat akan diamankan berusaha merampas senjata Personel
bulat.co.id -LABUHANBATU | Coba rampas senjata petugas, seorang ayah berinisial JT, warga Sei Siarti diamankan pihak kepolisian dari Polres Labuhanbatu. JT diamankan bersama keluarganya dalam perkara menguasai sebidang tanah tanpa izin yang berhak dan melakukan pengancaman.

JT dan keluarga diamankan saat berada di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (8/6/23) lalu.

Peristiwa berawal saat personil Satreskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan tugas hendak membawa JT dan anaknya DT dalam perkara pengancaman, ke Mapolres Labuhanbatu.

Baca Juga :Tingkatkan Patroli Polres Labuhanbatu Cegah Aksi Begal dan Kejahatan Jalanan

Ketika hendak diamankan di lokasi, JT dan keluarganya melakukan perlawanan, dimana JT berusaha merampas senjata api petugas, sedangkan anaknya DT memukul mulut salah seorang petugas hingga luka, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.

Kemudian diwaktu yang sama, anak JT lainnya, AT mengejar petugas menggunakan tojok, akibat keluarga JT terus berusaha menghalangi dan menyerang petugas kepolisian, sehingga menciptakan situasi semakin memanas.

Meski petugas kepolisian terus berupaya persuasif untuk menenangkan situasi, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan nahas perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus.

Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarganya, lima orang petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin menerangkan, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku di tiga lokasi persebunyian, yaitu diwilayah Sei Siarti Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, di wilayah Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan di Kabupaten Deli serdang.

Baca Juga :Merinding..! Ini Pesan Remaja yang Tewas Gantung Diri di Asahan

"Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Arwin, Jumat (21/7/23).

Lebih lanjut Arwin menjelaskan, adapun ke lima pelaku yang diamankan masing-masing JT, AT, DT, GR dan T Br S.

"Penanganan perkara terjadinya tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun," pungkas Arwin.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru