Bukannya Dapat Sepeda Motor Parkir, Riski Justru Dapat Bogeman Mentah dari Massa

Dedi S - Rabu, 12 Juni 2024 16:30 WIB
Bukannya Dapat Sepeda Motor Parkir, Riski Justru Dapat Bogeman Mentah dari Massa
Istimewa
Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area.
bulat.co.id -MEDAN | Pria yang satu ini, Riski Ariono (23), warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Medan, harus merasakan sakitnya dihajar massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Medan Area.

Pelaku, Riski Ariono tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di Jalan Menteng VII tepatnya di samping Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.


Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (12/06/2024), aksi yang dilakukan pelaku tersebut juga sempat viral di media sosial.

Dalam video, terlihat pelaku dihajar masyarakat sekitar dan warga yang sedang melintas.

Tak berapa lama kemudian, personil kepolisian Polsek Medan Area tiba ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kejadian berawal saat personil kepolisian Polsek Medan Area menerima informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor yang dihajar massa.

Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Area langsung turun ke lokasi dan melihat pelaku di hajar massa. Pelaku diamuk massa tepatnya di Jalan Menteng VII samping Gang Bahagia.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK MM didampingi Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom mengatakan, usai diamankan dari amukan massa lalu pelaku bersama dengan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6571 AGL (milik korban yang dibawa kabur pelaku), 1 buah sarung kunci, 1 buah dompet kecil warna putih dan 3 buah kunci T," kata Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Harles Gultom.

Tambah Harles Gultom, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya dan kemana barang hasil kejahatan dijual pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.


Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru