bulat.co.id -Beredar kabar
Bunga Citra Lestari (BCL) dengan
Tiko Aryawardhana tetangga sebelah rumah. Namun kabar itu ternyata tidak sepenuhnya benar, tapi juga tak salah.
Memang, Tiko Aryawardhana bukan tetangga BCL. Hanya saja, orangtua Tiko memang tetangga BCL.
"Untuk calonnya itu kebetulan warga kami, tapi berdomisili bukan di sini," ungkap Mahmud, Ketua RT di lingkungan kediaman Bunga Citra Lestari di kawasan Pejaten, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Mahmud menerangkan, bukan Tiko Aryawardhana langsung yang berdomisili di dekat kediaman Bunga Citra Lestari. Orang tua Tiko lah yang terdaftar sebagai warga di sana.
"Rumah orangtuanya (Tiko) antara nomor 9 atau 10," beber Mahmud.
Cerita Mahmud dibenarkan pihak KUA Pasar Minggu, tempat Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana meminta surat rekomendasi nikah.
Dari data kependudukan, BCL dan Tiko terdaftar di lingkungan rukun tetangga yang berbeda.
"Kalau dari data kependudukan, mereka bukan dari RT dan RW yang sama," papar Kepala KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik di kantornya, Senin (27/11/2023).
Namun pihak KUA Pasar Minggu membenarkan bahwa Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana memang berasal dari kelurahan yang sama.
"Kelurahannya sama, dari Pejaten Barat," kata Daud Damsyik.
Sebelumnya diberitakan, Bunga Citra Lestari akan menikah dalam waktu dekat. Informasi disampaikan pihak KUA Pasar Minggu, yang menyebut BCL bakal naik pelaminan dengan lelaki bernama Tiko Aryawardhana.
"Terkait rencana pernikahan BCL dan calon suaminya, sudah ada pendaftaran berkas tanggal 24 November terkait permintaan surat rekomendasi nikah," papar Daud Damsyik.
Pernikahan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana tidak akan dilangsungkan di Jakarta. Kedua calon pengantin berencana menggelar akad nikah di Bali.
"Balinya kalau tidak salah di KUA Mengwi, Kabupaten Badung," beber Daud Damsyik.
Belum ada informasi kapan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana menggelar pernikahan. Namun menurut keterangan pihak KUA Pasar Minggu, pernikahan baru bisa dilangsungkan 10 hari setelah penerbitan surat rekomendasi.
"Ya bisa jadi 10 hari, 20 hari atau sebulan setelah pendaftaran, nggak masalah. Yang penting jangan kurang dari 10 hari kerja," terang Daud Damsyik.
"Kalau kurang dari 10 hari kerja, harus ada surat dispensasi nikah dari kecamatan," sambung Daud Damsyik.
Tidak ada kewajiban bagi Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana menyampaikan tanggal pernikahan ke KUA Pasar Minggu. Mereka baru diharuskan menyampaikan tanggal nikah saat datang ke KUA Mengwi, Badung, Bali yang berwenang menggelar akad nikah.