bulat.co.id -
JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan sebagian masyarakat RI dengan sengaja
tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, karena disebut-sebut
utang itu
bisa hangus dengan sendirinya.
Saat ini kasus
pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di
pinjol ilegal tak perlu
membayar utangnya. Jika ditagih maka
bisa langsung melaporkan ke polisi.
Menurutnya sudut hukum perdata
pinjol ilegal itu adalah
tidak sah. Karena
tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini
pinjaman yang diterima sedari awal
tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk
tidak dibayarkan.
Meski begitu perlu diingat bila hal ini
tidak berlaku untuk
utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap
pinjaman dari
pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga
pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Selain itu setiap
pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan
OJK ataupun AFPI ) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan h
utang kepada nasabah.
Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan
pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
"Setiap penyelenggara
tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Jadi, masa
pinjol menagih
utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya
hangus secara otomatis.
Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara
pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.
Tidak hanya itu, pihak
pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih ber
utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan
pinjol memiliki
utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara
pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti
utang debitur secara otomatis
hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara
pinjol berhak melaporkan kepada
OJK melalui SLIK
OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan
pinjaman lain di kemudian hari.