Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara
pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.
Tidak hanya itu, pihak
pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih ber
utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan
pinjol memiliki
utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara
pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti
utang debitur secara otomatis
hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara
pinjol berhak melaporkan kepada
OJK melalui SLIK
OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan
pinjaman lain di kemudian hari.