bulat.co.id -Seperti yang diketahui, mulai tahun 2023 Pertamina mengharuskan masyarakat membeli LPG 3 kilogram (Kg) menggunakan KTP untuk pendataan. Sebab, Pertamina akan melakukan pembatasan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk Sumatera Utara (Sendiri), aturan pembatasan pembelian
LPG 3 Kg dan harus menggunakan KTP masih belum diterapkan. Menurut Executive General Manager
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, untuk wilayah Sumut masih membutuhkan waktu untuk diberlakukannya aturan tersebut.
"
LPG ini kan menggunakan metode subsidi tepat. Di Sumut belum ada informasi kapan waktu pastinya dan masih butuh waktu. Sebab, layanan pembelian
LPG tidak seperti SPBU, dimana pangkalan
LPG mencapai 36.000 dan sampai ke desa-desa. Jika pun sudah ditetapkan, akan dilakukan uji coba di daerah tertentu terlebih dahulu," kata Freddy di Medan, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga:Cek Lokasi SPBU Motoris dan SPBU Kantong di Sumut Selama Nataru
Ia menambahkan, untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut),
Pertamina dalam waktu dekat melakukan uji coba di Batam. Sedangkan di Sumut, pihak
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Kami tetap mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa
LPG 3 kilogram itu digunakan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha UMKM. Jika sudah berbicara restoran, cafe dan hotel, kami imbau untuk menggunakan Bright Gas. Begitu juga dengan masyarakat mampu untuk menggunakan Bright Gas. Jangan mengaku tidak mampu ya, jika memang mampu," tambahnya.