bulat.co.id -ACEH | Sebanyak 46.219 ton atau
39,09 persen pupuk bersubsidi dari total alokasi tahunan sebesar 118.224 ton disalurkan PT Pupuk Iskandar Muda
(PIM) kepada para petani di Aceh hingga periode Juni 2023.
Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM R Mustaqim, di Lhokseumawe, Sabtu (22/7), mengatakan pupuk
bersubsidi yang disalurkan dan menjadi tanggung jawab PT PIM adalah pupuk urea.
Baca Juga :Ribuan WNI Pindah Warga Negara Ke Singapura, Ini Sebabnya Menurut Pakar
"PIM berkomitmen menjaga stok untuk memenuhi kebutuhan petani di Aceh dan
tujuh wilayah distribusi lainnya, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera
Barat, Riau, Kepri, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Barat," ucapnya.
Mustaqim menyebutkan, hingga periode Juni 2023, PIM telah menyalurkan pupuk
subsidi di Aceh sebesar 46.219 ton dari alokasi tahunan sebesar 118.224 ton.
Untuk wilayah Sumatera Utara telah disalurkan sebanyak 91.075 ton dari total
alokasi sebesar 214.617 ton.
Selanjutnya, penyaluran pupuk urea subsidi di Sumatera Barat sebesar 48.287 ton
dari alokasi 119.214 ton, Provinsi Riau sebesar 3.384 ton dari alokasi 6.326
ton, sementara untuk Kepulauan Riau sudah disalurkan sebesar 46,10 ton dari
alokasi 87 ton.
Kemudian untuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, PT
PIM sudah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 20.720 ton dari total alokasi
ketiga provinsi tersebut sebesar 20.720 ton.
Secara nasional, kata Mustaqim, PIM telah menyalurkan sebesar 209.733 ton atau
43,75 persen dari total alokasi tahunan sebesar 479.188 ton di delapan wilayah
distribusi.
Baca Juga :Penduduk Miskin Jawa Tengah 3,79 Juta
"Pupuk subsidi yang disalurkan untuk wilayah Kalimantan dalam rangka
menghabiskan stok pupuk di gudang lini III atau gudang distributor dan IV atau
gudang pengecer," paparnya.
Menurut dia, terhitung 1 Maret 2023 rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk
subsidi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah
menjadi wilayah rayonisasi pengadaan dan penyaluran PT Pupuk Kalimantan Timur
(PKT).
Mustaqim menambahkan, merujuk pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah menetapkan
kriteria petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk, yakni wajib
tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh
Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektare dan melayani
penebusan pupuk bersubsidi kepada petani pada aplikasi T-Pubers serta penebusan
kartu tani untuk wilayah tertentu.
"Nantinya, para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi hanya dapat
menebus pupuk tersebut pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk
melayani kelompok tani setempat," katanya lagi.
Baca Juga :Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng PPATK
VP TJSL dan Humas PT PIM Zulhadi menyatakan, bahwa perusahaan sepenuhnya berkomitmen untuk
menyediakan pupuk subsidi kepada para petani yang benar-benar telah terdata di
e-RDKK.
"Kami mengerti pentingnya distribusi yang tepat sasaran, agar subsidi ini
benar-benar sampai kepada penerima yang dituju dan memberikan dampak positif
pada kegiatan pertanian mereka," kata dia.
Zulhadi menyebutkan, PT PIMterus berupaya meningkatkan serapan dan
penjualan pupuk subsidi, juga terus menjaga stok pupuk bersubsidi untuk
memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusi yang menjadi tanggung
jawab perusahaan. (dhan/ant)