bulat.co.id -
MADINA | Laporan Hasil
Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN)
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi
dalam dua tahun berturut-turut tampak tak ada
kenaikan yang terlalu signifikan.
Dalam
LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan Desember 2022 dalam situs e-lhkpn.kpk
tercantum
mengalami kenaikan sebesar 0.95% atau sebesar 400 jutaan
rupiah.
Menurut
Pengamat Anggaran, Elfanda Nanda kenaikan harta kekayaan Wakil Bupati Madina
ini tampaknya stabil, dan terlalu sedikit jika dibandingkan dengan Pendapatam
Asli Daerah Kabupaten Madina.
Baca Juga :Pondok Runtuh Ditimpa Pohon, 4 Meninggal, 4 Dilarikan ke RS
Selain
itu diduga Wabup Madina pun tak melaporkan secara keseluruhan harta
kekayaannya. Dia pun menjelaskan, jika memang Wabup Madina tidak melapor secara
keseluruhan nanti, akan menjadi masalah.
"Bisa
jadi Wabup Madina tidak melaporkan secara keseluruhan aset kekayaan miliknya.
Ini akan menjadi masalah jika nantinya tiba-tiba ada pemeriksaan dari KPK,"
ungkap Elfanda Nanda kepada wartawan, Senin (31/7/23) melalui sambungan
telepon.
Selain
itu Elfanda juga menyorot tidak adanya pengurangan hutang yang dimiliki oleh
Wabup Madina tersebut. Menurutnya, dalam LHKPN, hutang sebesar 870 juta yang
dilaporkan tahun 2022, hingga laporan LHKPN tahun 2023 masih tercantum dan
belum juga mengalami pengurangan.
"Mungkin
Wabup Madina ada skala prioritas lain, sehingga untuk hutang tidak mengalami
pengurangan. Secara logika, biasanya jika memang hutang itu merupakan cicilan,
biasanya dalam dua tahun pasti akan mengalami kekurangan," tegasnya.
Baca Juga :Todung Harap Bandara Mandailing Natal Secepatnya Beroperasi
Walaupun
begitu, Elfanda mengatakan dalam pelaporan LHKPN ini diharapkan para
penyelenggara negara bisa untuk jujur melaporkan seluruh aset
kekayaannya.
"Sebaiknya
seluruh aset kekayaan penyelenggara negara bisa jujur melaporkan semua asetnya.
Ini akan berdampak pada kinerja para penyelenggara negara," tegasnya.
LHKPN Wabup Madina
ketika mendaftar menjadi Calon Wakil disebutkan senilai Rp 17.042.650.019 yang
umumnya terdiri dari jumlah harta tidak bergerak. Sedangkan berdasarkan LHKPN
KPK tahun 2023 yang tercantum sebesar 17.487.798.099.