LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal

Hendra Mulya - Jumat, 28 Juli 2023 15:33 WIB
LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal
Ahmad

"Lokasinya itu, tumpang tindih dengan izin CV Sejahtera Alam. Karena ada juga yang ngajukan permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama tersebut. Kami pun bingung ini, kok bisa namanya sama. Tapi pastinya, ilegal itu," tegas Faisal.

Saat ini, Faisal mengatakan, pihak DPMPPTSP Sumut sedang menelusuri oknum yang mengajukan permohonan SIPB serupa dengan nama CV Sejahtera Alam. Hal itu pun diakui Faisal sebagai sebuah kerancuan.

"Kalau tentang pertambangan, itu kan terkait dengan lingkungan. Jadi, bila lingkungan itu rusak akibat pertambangan, itu kan mengarah ke pidana. Maka, lokasi yang ditambang itu harus memiliki izin. Karena, nantinya akan ada tanggung jawab pemegang izin untuk memperbaiki lingkungan," tegas Faisal.

Baca Juga :BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu

Saat dikonfirmasi Selasa (25/7/2023) lalu, Kanit Tipitdter Polres Langkat IPDA Adi Arifin mengatakan bahawa, aktivitas alat berat tersebut masih di titik kordinat. Ia malah menyarankan awak media untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas), jika excavator itu berada di luar kordinat.

"Sudah kita cek juga kemaren bg, masih dititik kordinat, jadi kalo memang temuan abg diluar kordinat sebaiknya dibuatkan laporan dumasnya, supaya kita dapat lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak instansi terkait selaku yg memberikan izin untuk diambil keterangannya, sebagai ahli," kata Adi via pesan WhatsAppnya.

Sementara, pada Mei 2023 silam, Adi dengan tegas mengatakan bahwa lokasi tambang persis di depan Pante Sendana berada di luar kordinat IUP. Saat itu, alat berat yang beroperasi di sana pun kembali menambang ke kordinat yang sudah ditentukan dalam IUP.

Adi juga mengatakan, saat personelnya turun ke lapangan, eskavator yang melakukan penambangan sudah berpindah ke dalam titik koordinat. "Jika ingin dilakukan penindakan, tidak bisa hanya berdasarkan titik koordinat begitu saja. Harus dibarengi dengan pembuktian. Untuk menindak yang di luar titik koordinat, harus tertangkap tangan," kata Adi saat itu.

Penulis
: Ahmad
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru