LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal

Hendra Mulya - Jumat, 28 Juli 2023 15:33 WIB
LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal
Ahmad

bulat.co.id -BATANG SERANGAN | Penambangan pasir dan batuan (sirtu) ilegal di Pante Cendana, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat kian menjadi sorotan. Kendati demikian, aktivitas galian C tersebut tetap eksis melakukan pengerukan di kawasan Sungai Batang Serangan.

Hal itu pun menuai kritikan dari praktisi hukum, seperti yang disampaikan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH. "Dugaan tindak pidana tersebut, diperkuat dengan pernyataan Kadis DPMPPTSP Sumut H Faisal Arif Nasution sebagai pejabat yang berkompeten sebagai ahli," ketus Ali via pesan tertulisnya, Jum'at (28/7/2023) siang.

Baca Juga :Pante Cendana Batang Serangan Ilegal">Kadis DPMPPTSP Sumut : Galian C di Pante Cendana Batang Serangan Ilegal

Aktivis lingkungan ini menambahkan, sesuai Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, polisi dalam hal ini Polres Langkat, wajib melakukan penyelidikan. Hal itu atas dasar adanya laporan masyarakat, seperti dalam pemberitaan media elektronik dan cetak.

Adanya aktivitas penambangan ilegal pada kordinat 3.74251 LU dan 98.21380 BT di dekat Pante Cendana, jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.

"Apabila adanya penolakan penyelidikan dugaan tindak pidana ini oleh Polres Langkat, maka dinilai akan melanggar hak asasi dan warga negara. Dalam hal ini, peran serta dalam pemerintahan dengan mengajukan pengaduan dan tuntutan hukum, serta mengabaikan hak asasi berupa hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat," tutur Ali.

Baca Juga :Diduga Beroperasi di Luar Kordinat IUP, Penambang Galian C Terkesan Kebal Hukum

Lebih jauh lagi, kata Ali, bila ternyata benar aktivitas pertambangan ini ilegal, maka Polres Langkat harus bertanggung jawab atas segala kerugian lingkungan dan masyarakat. Untuk itu, Polres Langkat dituntut untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini secara baik dan benar berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku.

Ditambahkan lagi, perlu adanya pengawasan dan penindakan bila terdapat pelanggaran hukum saat pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan. "Semisal, jumlah tonase dari angkutan, yang dihubungkan dengan kelayakan kelas jalan yang dilalui oleh angkutan tambang tersebut," tandas Ali.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi, Rabu (26/7/2023) sore menegaskan, aktivitas galian C pada kordinat 3.74251 LU dan 98.21380 BT dinyatakan ilegal.

Penulis
: Ahmad
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru