Gonta-ganti Plat Merah, Wabup Madina Diduga Langgar UU Lalulintas

Hendra Mulya - Kamis, 27 Juli 2023 09:30 WIB
Gonta-ganti Plat Merah, Wabup Madina Diduga Langgar UU Lalulintas
istimewa
Ketua KOUM, Suryawahyu Daniel Dalimunthe
bulat.co.id -MADINA | Pengamat Hukum, Surya Wahyu Daniel Dalimunthe menduga Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi, lakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

Hal ini diungkapkan Surya menanggapi pemakaian plat merah nomor polisi BB 2 R di mobil merk Pajero putih yang tidak terdaftar sebagai mobil dinas Wabup Madina.

Baca Juga :Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas">Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

"Penggunaan Plat Merah itu tidak bisa seenaknya. Walaupun dia pejabat, apalagi dia pejabat yang diberikan amanah oleh rakyat. Sudah jelas tercantum dalam undang-undang lalu lintas terkait peraturan penggunaan plat polisi. Ini sudah pelanggaran," jelas Surya Wahyu kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (27/7/23).

Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM) ini menilai sebagai pejabat Publik, Wabup Madina seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat baik di Madina maupun di Sumatera Utara dan Indonesia secara umum.

Dia mengatakan, apapun yang menjadi alasan Wabup menggunakan plat merah atau plat kedinasan di mobil yang tidak terdaftar itu adalah salah.

Baca Juga :Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun">Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun

"Salah. Apapun alasannya, Wabup tidak bisa sembarangan menukar pindahkan plat dinas yang dimilikinya. Harus ada pemberitahuan ke pihak Polda atau Polres melalui Samsat. Jangan mentang-mentang Wabup bisa sesuka hati," tegasnya.

Selain undang-undang lalu lintas, Surya Wahyu menduga Wabup melanggar Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang kendaraan bermotor, baik warna plat maupun fungsinya. Karena itu, dia berharap Wabup Madina bisa lebih menurunkan egonya sebagai pejabat daerah.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru