Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023

Buruh di Sumut mainta kenaikan upah 13 persen
- Senin, 21 November 2022 23:11 WIB
Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023
(Foto: Istimewa)
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo saat berorasi


"Kita hitung saja jika hanya naik 10 % dari UMK Medan 3.329.867 adalah, maka kenaikan upah buruh kota Medan hanya bertambah 332.000 an, maka menjadi 3.661.000 an saja, sementara buruh kota Medan saat ini sudah bergaji rata rata 3.600.000 kenaikan belum signifikan bagi buruh," papar Willy.

"Sedang kalau kenaikan upah 13%, lanjut Willy maka buruh kota Medan dan kabupaten lainnya di Sumut akan merasakan sedikit kenaikan upah, bekisar rata rata 160.000 an saja, saya kira pengusaha mampu, karena selama 3 tahun mereka sudah diberi peluang upah rendah," sambung Willy yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini.

Tidak hanya kondisi itu saja, beban biaya hidup selama tiga tahun belakangan terus meningkat. Kebutuhan hidup yang tinggi dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan BBM juga sangat mempengaruhi kehidupan kaum buruh di Sumut.

"Intinya sudah banyak buruh gali lobang tutup lobang atau numpuk hutang selama tiga tahun ini, maka kalau hanya masih 10 persen itu sama saja dianggap belum naik gaji buruh di Sumut," ungkap Willy.

Lebih lanjut, Willy menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengawalan usulan kenaikan Upah Sumut di Dewan Pengupahan melalui perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh nantinya.

"Kita pastikan didalam rapat dewan pengupahan unsur serikat buruh akan bawa data fakta dan aturan hukum agar Gubsu bisa tetap mengeluarkan kebijakan Diskresi upah Sumut ini, semoga pak gubernur Edy punya empati untuk buruhnya," tutup Willy.

(Red)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru