bulat.co.id -Sidang kode etik terhadap Wakapolres Binjai,
Kompol Agung Basuni hingga saat ini belum digelar.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan, sidang etik dilakukan usai pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pemeriksaannya belum selesai, dilengkapi dulu, baru tanda tangan Pak Kapolda, baru digelar sidang," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (9/6/23).
Dudung sendiri belum bisa memastikan kapan sidang kode etik itu akan dilakukan. Dia mengatakan hal tersebut tergantung dengan kelengkapan pemeriksaan.
"Tergantung, kalau pemeriksaannya cepat, ya cepat juga sidangnya," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan Joni ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Hadi menyebut Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.
"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut.
"Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti. Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto," kata Dudung, Jumat (26/5/23).
Dudung mengaku perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyidang Agung atas dugaan perselingkuhan itu.
"Tapi kemarin dari keluarga mencabut perkara, cuman secara kode etik tetap kita proses. Itu mempermalukan citra Polri, harus ditindak tegas," ujarnya.
Dudung mengatakan sidang etik terhadap Kompol Agung itu rencananya akan digelar dua pekan lagi.
"Sudah ditangani sama kita, sudah ditindak, tinggal nunggu sidang saja, mungkin dalam dua minggu ke depan," kata Dudung.
Dudung sendiri belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima Kompol Agung atas kasus perselingkuhan itu. Ia mengaku hal itu nantinya akan diputuskan dalam persidangan.
"Sanksi belum diketahui, itu nanti dari hasil sidang, fakta dalam persidangan nanti bagaimana diungkap," jelasnya. (HM/dtc).