bulat.co.id -
LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir
Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim,
IPDA Rico Martin Sihombing SH, bersama anggota berhasil mengamankan seorang pria dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, di Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka berinisial EMI alias Lambok (49), wiraswasta, warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang terpercaya adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut yang dilakukan oleh tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir
AKP Andita Sitepu SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dan tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah warung. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan uang tunai Rp.130 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit handphone merk Screen, serta 2 buah pipet kecil berbentuk skop.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar warung. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu 1,72 gram, 7 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong dan 50 bungkus plastik klip ukuran kecil kosong.
Guna proses hukum lebih lanjut, kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir dan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 dari UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Labuhanbatu,
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas,
IPTU Arwin SH, kepada sejumlah wartawan menyampaikan, Komitmennya dalam memberantas Narkoba. Dirinya menyebutkan bahwa
Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
"Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bilah Hilir merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda." ucap Arwin
Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. "Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian," tutup IPTU Arwin.