Sedangkan Lokomotif kedua adalah kereta Uap nomor 9 produksi tahun 1925 milik PG Sumberharjo Pemalang yang berada dibawah naungan PT Perkebunan X.
Ditempat terpisah, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilmar Farid menuturkan jika karena kedua Lokomotif tersebut tidak berstatus sebagai cagar budaya, maka kedua benda tersebut dapat di pindah tangankan atas keputusan perusahaan pemilik pabrik gula terkait.
Benda yang belum masuk sebagai cagar budaya bisa saja dipindah tangankan, saya tidak tahu alasan perusahaan tersebut," katanya.
Topari (70) mantan Masinis Lokomotif Pabrik Gula Sumberharjo, warga Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang ketika ditemui bulat.co.id, Sabtu (8/4/23) menyayangkan akan kepergian Lokomotif dari Pabrik Gula Sumberharjo.
"Mestinya bisa dijadikan sebagai benda Museum," katanya singkat.