Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit

Teguh Adi Putra - Jumat, 01 Mei 2026 18:38 WIB
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Istimewa
Barang bukti sabu yang diamankan pihak keamanan plasma PT Evans. Jum'at, (01 Mei 2026).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Miris, sebanyak 10,97 gram narkotika jenis sabu ditemukan didalam jok sepeda motor milik pencuri tandan buah segar (TBS), atau yang sering di sebut ninja sawit. Dari peristiwa itu kuat dugaan para pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian TBS bukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, melainkan untuk modal kejahatan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib.

Manager bagian Humas PT Evans, Irsan Hasibuan, kepada sejumlah wartawan, Jumat (01/05/2026) mengatakan, penemuan 10,97 gram narkotika jenis sabu di jok sepeda motor ninja sawit, maling ini diduga sering beraksi di lokasi plasma milik perusahaan Evan itu. Namun tidak jarang para pelaku kejahatan itu malah menyerang petugas keamanan baik fisik maupun isu fitnah yang menimbulkan kegaduhan.

"Saat di temukan 2 unit sepeda motor Berupa scoopy tanpa dan supra X 125 keduanya tanpa nomer plat yang di buat menyimpan 10,97 gram narkotika jenis sabu, di lahan plasma blog A 09, dan TBS sebanyak 7 jangjang. Keamanan langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan personil koramil Aek Nabara yang ketepatan lewat di jalan dekat TKP," ucap Humas.

Lebih lanjut, Humas menjelaskan, setelah barang bukti dari kebun plasma dibawa ke kantor plasma dengan mobil kantor, ada penghadangan yg dilakukan oleh massa di dalam lahan plasma sebanyak lebih kurang 20 orang. Dan terjadi perlawanan berupa penghadangan, salah seorang terduga pelaku AS berhasil tertangkap saat perlawanan tersebut. Sedangkan temannya, JR melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan massa yang lain.

"Sampai di kantor plasma, petugas keamanan melakukan pemeriksaan pada sepeda motor scoopy, ditemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu 10,97 gram, 4 unit HP, 1 unit alat timbang sabu, 1 unit Power bank, 1 buah dompet, alat isap sabu, dan sebuah senter," tambahnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan ke Mapolsek Bilah Hulu pada Jumat 01 Mei 2026, sekira pukul 02.30 Wib.

Terpisah, Ketua DPP LSM Baris bung Denni Pardosi, turut angkat bicara atas peristiwa tersebut. Dirinya berharap APH atau petugas Polsek setempat, serius dalam pemberantasan narkoba.

"Polisi setempat kiranya serius dalam pemberantasan barang haram itu. Karena berakibat menimbulkan kejahatan lainnya, demi bisa mendapatkan sabu untuk di konsumsi," ucap bung Denni.

Kini kepolisian setempat diuji untuk bertindak tegas dalam menemukan pemilik 10,97 gram narkotika jenis sabu, yang di temukan di jok sepeda motor ninja sawit alias maling TBS itu.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru