bulat.co.id -
DELISERDANG - Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) menyampaikan keprihatinan dan desakan tegas terhadap dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh
PTPN 4 Regional 1 (dulu
PTPN 2) di wilayah Sei Semayang, Kabupaten
Deli Serdang.
Dugaan ini mencuat setelah muncul dokumen resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang menguatkan kepemilikan tanah oleh warga atas nama William Chandra seluas 48 hektare.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang No. 005.996/04/2004 dan Nota Dinas No. 410.997/04/2004 tertanggal 16 April 2004, pada tahun 2004 tanah tersebut dalam keadaan kosong, sesuai hasil peninjauan bersama antara PTPN 2, kantor BPN Deli serdang, kantor bupati Deli Serdang dan forkompinda, namun sejak tahun 2013, pihak PTPN 2 (sekarang PTPN 4 Regional 1) diduga menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kami menduga kuat bahwa tidak ada landasan hukum yang sah bagi PTPN 4 Regional 1 untuk menguasai dan mengelola lahan seluas 48 hektare tersebut. Ini bentuk penyerobotan tanah rakyat dan tidak boleh dibiarkan," tegas Randi Permana, ketum FPMS, Rabu (15/10/2025).
FPMS menyoroti adanya indikasi HGU bermasalah yang digunakan di atas tanah milik warga tersebut, serta minimnya transparansi laporan keuangan dari pihak PTPN 4 Regional 1, khususnya terkait pengelolaan lahan di Kebun Sei Semayang.
"Kami meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Direksi PTPN 4 Regional 1 (PTPN 2 lama). Aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak ada lagi praktik perampasan tanah yang merugikan masyarakat," lanjut Randi Permana.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab sosial, FPMS berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada rakyat merupakan syarat utama terciptanya keadilan agraria di Sumut. Tutup Randi yang juga merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam.