Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti

Yusnar - Minggu, 07 Desember 2025 21:23 WIB
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polres Tebingtinggi
Pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Telling Tinggi.
bulat.co.id - TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin sore (17/11/2025), seorang residivis kasus narkotika berinisial LHS (32), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 95 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, dalam keterangannya Minggu (7/12/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP. Setiba di lokasi, petugas melihat LHS berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 95 gram. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu, LHS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru