Asisten Kebun di Paluta 6 Tahun Rudapaksa Gadis Tetangga, Ditangkap di Riau

Hadi Iswanto - Kamis, 08 Februari 2024 21:06 WIB
Asisten Kebun di Paluta 6 Tahun Rudapaksa Gadis Tetangga, Ditangkap di Riau
Tersangka EN (42) usai di interogasi penyidik Polres Tapsel
bulat.co.id - Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap pria EN (42) Asisten Kebun Kelapa Sawit Swasta di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap

di Provinsi Riau pada Rabu (1/2/2024) petang

"Kuat dugaan, aksi rudapaksa oknum Asisten Kebun Swasta di Paluta yang merupakan warga Labuhan Batu Selatan terhadap gadis di bawah umur ini terjadi lebih kurang selama 6 tahun" ungkap Kapolres, Rabu (7/2/2024) malam.

Korban dirudapaksa sejak 2017 hingga usianya kini 24 tahun.

Ia memaparkan, berdasar pengakuan korban, sebut saja Bunga, kejadian memilukan ini mulanya terjadi pada Februari 2017 lalu sekira pukul 09.50 WIB. Saat itu Bunga sedang berada di dalam rumahnya di satu desa di Kabupaten Paluta.

Kebetulan, Rumah Bunga berjarak kurang lebih 100 meter dengan kediaman EN yang bermukim di Perumahan Karyawan di Kebun Swasta itu.

"Saat di rumah, handphone milik Bunga berdering. Namun, pemanggil Handphone-nya tanpa nama. Lalu, Bunga mengangkat telepon tersebut. Dan saat mengangkat teleponnya, dari seberang telepon mengaku jika yang menelepon itu adalah, EN", ujar Kapolres.

Kemudian EN menyuruhnya agar datang ke kediamannya karena ada suatu pembicaraan yang mau ia sampaikan.

Selanjutnya, Bunga datang ke rumah EN dengan tidak menutup teleponnya. Setiba di depan rumah, EN menyuruh Bunga masuk melalui pintu depan.

Setelah berada di dalam rumah, Bunga bertemu dengan EN. Kemudian, EN menyuruhnya menutup telepon. Dan, Bunga mengaku, di dalam rumah itu, EN melakukan rudapaksa terhadapnya.

Di hari itu, setidaknya EN melakukan rudapaksa dua kali terhadap Bunga

"Setelah itu, EN menyuruh korban pulang," papar Kapolres

Lanjut Kapolres, Bunga mengaku bahwa selama 2017 hingga September 2018, EN sering melakukan rudapaksa terhadapnya.

Kemudian, pada September 2018, Bunga pergi merantau ke Jakarta dan bekerja di sebuah Pabrik Helm. Dan, pada Juli 2020, Bunga pulang ke rumah orangtuanya.

"Korban Bunga pulang, karena habis kontrak. Dan saat itu, korban sedang sakit. Kemudian, sekitar akhir tahun 2020, pelaku kembali melakukan rudapaksa terhadapnya", papar Kapolres.


Cara EN melakukan rudapaksa ke Bunga masih sama. Yakni, menyuruh Bunga datang ke rumah. Terakhir kali aksi tersebut terjadi, pada Sabtu (30/9/2023) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Dan, pada Sabtu (7/10/2023), sekira pukul 18.30 WIB, Bunga kembali sakit.

Janji Menikahi Korban

Ketika orangtua Bunga hendak membawa anaknya berobat ke Bidan. Namun, Bunga menolak. Bunga malah meminta orangtuanya memanggil EN. Orangtua Bunga pun heran, mengapa harus memanggil EN.

Lalu, dengan nada pilu, Bunga menceritakan ulah bejat EN kepadanya selama ini. Mendengar itu, orangtua EN langsung mencari keberadaan EN. Setelah bertemu, orangtua Bunga membawa EN ke rumah.

"Ketika itu, pelaku berjanji akan menikahi korban pada Januari 2024. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku pun pulang ke rumah," tutur Kapolres.

Namun ternyata, EN ingkar. Sekitar akhir Oktober 2023 EN mengajukan cuti dari Kebun Swasta tempat ia bekerja. Bunga dan keluarganya sempat kehilangan kontak dengan EN.

"Merasa dibohongi karena ada dugaan upaya pelaku melarikan diri dari tanggungjawab, maka pihak keluarga korban melapor ke Polisi", ucap Kapolres.

Atas laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EN.

Berdasarkan hasil interogasi, EN mengakui seluruh perbuatannya, telah lakukan rudapaksa ke Bunga.

Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta, Pasal 6 huruf (c) UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pelaku terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara," jelas Kapolres.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru