bulat.co.id - Satuan Tugas BLBI sita dua aset di Simalungun yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni gedung bioskop Taman Sari Indah Kecamatan Gunung Maligas dan tanah perladangan di Kecamatan Purba.
Personel Polres Simalungun melakukan pendampingan dan pengamanan dalam kegiatan penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang oleh Satgas BLBI di dua lokasi wilayah Kabupaten Simalungun.
Plh Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Gering Damanik menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan dilaksanakan selama dua hari di lokasi yang berbeda.
"Pada hari Rabu (15/92022), Personel Polres Simalungun bersama Satgas BLBI melaksanakan pengamanan penyitaan dan pemasangan plang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti obligor di Ex Bioskop Taman Sari Indah Jalan Anjangsana Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Selanjutnya pada hari ini, Kamis (15/9/2022), telah dilaksanakan kegiatan yang sama di Tanah Perladangan Jalan Raya Purba Desa Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun," terang Kompol Gering ketika dikonfirmasi. Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut, Kompol Gering menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resor Simalungun melaksanakan pendampingan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, dan dari hasil kegiatan di dua tempat tersebut sudah terlaksana dengan situasi aman dan terkendali.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mendukung kegiatan ini sehingga tidak ada gangguan keamanan, dan kami jajaran Polres Simalungun juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas BLBI dan jajaran pendamping pengelola kekayaan negara di wilayah Kabupaten Simalungun atas upaya dalam menunjukkan ketegasan dan komitmen Pemerintah dalam memastikan hak negara atas pengembalian BLBI dapat dilakukan secara optimal dan senantiasa menjaga kekayaan negara," Ujar Gering
Pemasangan plang merupakan salah satu dari bentuk pengamanan fisik aset berupa tanah yang wajib dilakukan Pemerintah sebagai tahap awal pengamanan.
Selanjutnya Pemerintah dapat melakukan pengamanan secara hukum dengan menguasai surat bukti kepemilikan tanah agar dapat melakukan kegiatan optimalisasi aset. Optimalisasi aset tersebut dapat berupa pemanfaatan atau penjualan aset melalui mekanisme lelang untuk mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Seluruh aset eks-BLBI tersebut akan dikelola secara hati-hati dalam membuat keputusan dan penuh tanggung jawab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020, dan ada beberapa instansi yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini seperti dari Kepolisian yaitu Bareskrim Polri, DitKrimsus Polda Sumut dan Polres Simalungun, lalu Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Sumatera Utara dan KPKNL.
(ES)