Gegara Pohon Kemiri, Nenek di Samosir Bunuh Tetangganya Sendiri

Hendra Mulya - Senin, 07 Agustus 2023 16:30 WIB
Gegara Pohon Kemiri, Nenek di Samosir Bunuh Tetangganya Sendiri
istimewa
Polisi menangkap seorang nenek yang membunuh tetangganya yang juga nenek-nenek di Samosir. (Istimewa)

bulat.co.id -SAMOSIR | Hanya gegara pohon kemiri, seorang nenek di kabupaten Samosir tega membunuh tetangganya sendiri yang juga merupakan nenek-nenek di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir

Pelaku adalah berinisial MP (76) yang sudah ditangkap pihak kepolisian, sementara, korban LH (70).

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul menggunakan tangkai kelapa kering. Diduga permasalahan dipicu pohon kemiri.

Baca Juga :Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri

Kasus itu berawal saat warga menemukan jasad korban pada Kamis (3/8/23). "Tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan lain-lain," kata Natar, Senin (7/8/23).

Natar mengatakan peristiwa itu dipicu karena permasalahan tanah. Nenek MP mengklaim bahwa lahan yang ditanami pohon kemiri yang kerap diambil nenek LH itu adalah miliknya.

"Awalnya memang masalah sengketa tanah. Jadi, si korban ini dia dulunya yang menanam kemiri di situ karena tersangka dulunya nggak berdomisili di Onan Runggu. Jadi, setelah di Onan Runggu diklaim tanah itu, jadi saling mempertahankanlah kemiri ini kepemilikan siapa," jelasnya.

"Tersangka menganggap itu adalah tanahnya. Kemudian korban ini menganggap bahwa memang dia menguasai dan kemiri itu miliknya. Jadi, sering ribut di situ dan sering diucapkan pelaku kalau korban mencuri kemiri," sambung Natar.

Baca Juga :Sirkuit Uji SIM Polres Labuhanbatu Diperbaharui, Tidak Ada Lagi Angka 8 dan Zig-zag
Alhasil terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku pun lalu memukul kepala korban menggunakan tangkai kelapa kering dan sandal hingga membuat korban tewas.

"Kesimpulan sementara penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban," ujarnya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. Polisi lalu menangkap MP pada 5 Agustus. Saat ini, Natar menyebut MP juga telah ditahan. "Tersangka MP dikenakan Pasal 338 KUHPidana," pungkasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru