Anggaran Uji KIR Tak Kunjung Masuk P-APBD Simalungun

- Selasa, 27 September 2022 10:41 WIB
Anggaran Uji KIR Tak Kunjung Masuk P-APBD Simalungun
Rapat Komisi II dengan mitra kerja (Foto: bulat.co.id/Eno Siadari)

bulat.co.id - Usulan anggaran pembelian fasilitas uji KIR yang diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar tak masuk dalam draft Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun tahun 2022.

Hal ini diketahui saat rapat pembahasan anggaran antara Komisi II DPRD Simalungun dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja komisi, di kompleks gedung DPRD Simalungun Pematang Raya, Selasa (27/9/2022) pagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar Saragih, kepada Komisi II mengatakan sudah membuat usulan untuk pembelian fasilitas uji KIR di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Akan tetapi, dalam draft ajuan usulan Perubahan APBD tahun 2022, dana yang diajukan tak dimasukkan dalam perubahan belanja Kabupaten Simalungun tahun ini.

"Sudah kita usulkan tapi enggak dimasukkan juga," kata Sabar.

Menanggapi hal itu, Sektretaris Komisi II DPRD Simalungun Histony Sijabat mengatakan bahwa usulan pengaktifan kembali uji KIR di Jalan Asahan sudah sering dibahas di DPRD baik dalam badan anggaran maupun komisi.

"Padahal sudah sering dibahas untuk pengaktifan kembali uji KIR di Jalan Asahan. Tapi kita heran kenapa anggaran untuk itu tidak ada diusulkan dalam P-APBD ini," katanya.

Menambahi keterangan Histony, Wakil Ketua Komisi II Badri Kalimantan mengatakan, uji KIR ini sangat perlu diaktifkan mengingat uji KIR bertujuan memeriksa layak atau tidaknya kendaraan yang beroperasi di jalan raya khususnya di Simalungun.

"Paling penting adalah uji layak atau tidaknya kendaraan itu beroperasi. Jangan nanti kendaraan tidak layak beroperasi sehingga mengakibatkan kecelakaan. Pemerintah harus memperhatikan hal ini," kata Badri.

Asisten II Pemkab Simalungun Ramadhani Purba, meminta kepada Komisi II DPRD Simalungun untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pengaktifan kembali uji KIR milik Pemkab Simalungun yang berada di Jalan Asahan tersebut.

"Kami minta Komisi II mengeluarkan rekomendasi untuk pengaktifan kembali uji KIR itu," ucapnya.

Komisi II sepakat dengan usulan Ramadhani Purba dan akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengaktifan kembali uji KIR dimaksud.

"Kita sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi," kata Histony menjawab permintaan Ramadhani.

Sebagai informasi, kendaraan pembawa penumpang dan barang di Kabupaten Simalungun bawah mendominasi hingga 65-70%. Sementara sesuai keterangan Sabar Saragih, warga Simalungun yang memiliki kendaraan penumpang dan barang melakukan uji KIR ke Kabupaten/Kota lain seperti Kabupaten Batu Bara, Kota Tebing dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).

"Warga Simalungun bawah jadi uji KIR ke Kabupaten lain. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun sebab sebanyak 60 hingga 70 persen kendaraan penumpang dan barang ada di Simalungun bawah," tutup Sabar. (ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru