bulat.co.id - TEBING TINGGI, - Tudingan Larangan Wartawan Melakukan Peliputan dan Pengambilan Gambar dan Vidio didalam Areal Objek Vital (Obvit) Instalasi Pengolahan Air Milik Perumda
Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi, diklarifikasi oleh Hadi Sucipto Plt Direktur pada Media ini, Rabu 16 Juli 2025.
Dalam pesan singkat WhatsApp Hadi Sucipto menuliskan bahwa:
"Terkait Pemberitaan Media Online, tentang larangan Media melakukan Peliputan, terkait itu Saya sampaikan bahwa Media apabila ada melakukan Peliputan Media di Instalasi Pengolahan Air yang sebagai Objek Vital harus Membuat Izin ke Perusahaan, sehingga Kami bisa melakukan Pendampingan ke Media yg akan melakukan Peliputan".
Praktisi Hukum R Hutagalung SH ketika diminta pendapatnya terkait Obvit ini, menerangkan bahwa:
Instalasi Pengolahan Air sebagai Objek Vital milik Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi, sebenarnya sama perlakuannya dengan Obvit Pemerintah lainnya yakni adanya Pemberlakuan Pembatasan Akses atau tertutup untuk umum dan bagi yang tidak berkepentingan.
Karena merupakan Obvit yang menerapkan Keterbatasan Akses maka Penerapan Pasal 551 KUHP dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dapat digunakan sebagai Payung Hukumnya.
Untuk itu, agar kegiatan pihak umum tersebut legal, memang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak Perumda Tirta Bulian, sebutnya.
Tokoh Pers Sumut IS Pane SSos juga turut berkomentar, Pane mengatakan bahwa Kebebasan Pers itu dilindungi oleh UU Pers 40 tahun 1999.
Dalam hal wartawan melakukan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan Jurnalistik tidak dapat dihalang halangi, apalagi terkait pemberitaan yang memuat fakta dan data yang autentik.
Wartawan yang Profesional dalam bertugas selalu mengedapankan azas hukum dan praduga tidak bersalah serta bebas dari unsur kepentingan sebab, Wartawan Profesional bukan Buzer yang dapat di Stir, Wartawan Profesional adalah Wartawan yang Independen yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan aturan serta arahan Dewan Pers.
Untuk menjaga Profesionalisme Produk Jurnalistik yang Independen dan dapat dipertanggung jawabkan oleh Wartawan maka Dewan Pers mengingatkan :
Seruan Dewan Pers Nomor : 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.