Proyek Paving Block di Desa Firdaus, Dinas Perkim Sumut Diduga Sepelekan Tranparansi Anggaran 

Hendra Mulya - Senin, 22 Juli 2024 18:00 WIB
Proyek Paving Block di Desa Firdaus, Dinas Perkim Sumut Diduga Sepelekan Tranparansi Anggaran 
Pembangunan paving block di Jalan gang, berlokasi di Dusun 6, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
bulat.co.id - SERGAI | Pembangunan paving block di Jalan gang, berlokasi di Dusun 6, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang hampir selesai pengerjaannya tidak terlihat papan informasi proyek tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Informasi dihimpun, pembangunan itu dikabarkan berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak diketahui besaran anggaran pengerjaan paving block tersebut.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dinas Perkim Sumut diduga sepele dalam transparansi anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan, sehingga masyarakat pun tidak mengetahui nya.

"Ya tidak tahu bang pengerjaan dari mana ini, karena gak ada plang proyek nya,"ujar sumber kepada media ini, Senin (22/7).

Terpisah, Kepala Desa Firdaus Erwin saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan pembangunan itu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Ya itu dari Provinsi,"ucapnya.

Hal senada juga disampaikan, pihak Dinas Perkim Sergai bahwa pengerjaan paving block tersebut dari Dinas Perkim Sumut.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru