Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Yusnar - Kamis, 24 Juli 2025 00:16 WIB
Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah
Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah
bulat.co.id - SERGAI, - Dua orang pria yang sedang duduk santai dirumahnya kaget karena ditangkap Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, Selasa (22/7) sekitar Pukul 23.30 Wib di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ternyata kedua pria tersebut merupakan pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan berinisial S alias C (46) warga Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan inisial K P N alias P (33) warga Dusun I Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Barang Bukti turut diamankan pihak kepolisian, 1 (satu ) buah dompet kecil warna hitam berisikan, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 (satu) buah HP Android Merk Oppo dan uang sebanyak Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Kronologis Kejadian dan Penangkapan

Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib, Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdapat pelaku berinisial S Alias C akan melakukan transaksi (menjual) narkotika jenis sabu-sabu di dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai tepatnya didalam rumahnya.

Kemudian Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, SH, MH memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli Siregar S,H bergerak langsung menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung menggerebek rumah tersebut dan bertemu dengan S alias C bersama temannya K P N alias P sedang berada didalam rumah tersebut dan duduk di ruang tamu.

Tim dipimpin IPDA Nauli Siregar langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti di lantai tepat didepan kedua tersangka.

Menurut Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek perbaungan, IPDA SH. Nauli Siregar mengatakan setelah diinterogasi tersangka S Alias C dan K P N alias P saling bekerja sama untuk mengedarkan narkotika tersebut.

"Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Saat dikonfirmasi Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di mako polres Sergai pada Rabu (23/07) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu yakni S alias C dan K P N alias P, diketahui pelaku berdasarkan informasi keresahan dari masyarakat sekitar.

"Kemudian barang bukti yang ditemukan diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 2 Gram yang ditemukan didalam dompet Pelaku"katanya.

Terakhir, Ps.Kasi Humas Polres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serdang bedagai agar dapat melaporkan kejadian/kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran Narkotika, agar Kepolisian khususnya Polres Sergai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika.

"Terhadap kedua tersangka tersebut, Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas IPTU L.B Manullang.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru