bulat.co.id -SERGAI
| Satuan Reskrim Polres Sergai menyampaikan perkembangan dugaan pencemaran
lingkungan aliran air sungai Rambung Dusun I Senayan, Desa Simpang Empat,
Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang juga merupakan
aliran sungai Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Jumat (1/9/2023).
Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha
Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, mengatakan,
langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya, yakni melakukan wawancara terhadap pelapor dan
saksi-saksi, pengambilan sampel air sungai pada bagian hilir dan bagian hulu
bersama pihak DLH Sergai, kemudian mengirimkan sampel air sungai ke UPTD Laboratorium
Provinsi Sumut.
Baca Juga :Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta: Wartawan Berperan Edukasi Masyarakat
"Kita juga telah melakukan pengambilan sampel limbah
pada 4 perusahaan yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Rambung bersama
pihak DLH Sergai dan mengirimkan sampel ke UPTD Laboratorium Provinsi Sumut. Kami juga melakukan kordinasi dan klarifikasi
terhadap pihak DLH Sergai atas hasil pengambilan sampel air sungai dan sampel
limbah pabrik," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil yang ditemukan
bahwa dari kordinasi dan klarifikasi terhadap pihak DLH Sergai atas pengambilan
sampel air Sungai Rambung yang dikeluarkan UPTD Laboratorium Provinsi Sumut
pada bagian hilir BOD : 10 mg/L dan bagian hulu BOD:7,69 mg/L.
Masing-masing empat pabrik yang diambil sampel
limbahnya, yakni PT. Bumi Sumatera Tapioka, PT. Tunas Harapan Sawit, PT. Willing
Tapioka Jaya dan PT. Florindo Makmur. "Dari hasil klarifikasi terhadap pihak DLH
Sergai atas pengambilan sampel limbah pabrik yang melebihi baku mutu sesuai
sertifikat hasil pengujian Nomor : 498/DISLHK-SU/UPTD.LL/C/VII/2023 tanggal 21 Juli
2023 dikeluarkan UPTD Laboratorium Provinsi Sumut adalah PT. Tunas
Harapan Sawit dengan hasil pengujian : BOD : 189 mg/L, COD: 412 mg/L," ujarnya
lagi.
Baca Juga :Polsek Pantai Cermin Bagikan Buku Bacaan Gratis
AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, bahwa sesuai
lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku
mutu air limbah kegiatan industri minyak kelapa sawit, yang dipersyaratkan
dapat dibuang ke media lingkungan : BOD : 100 mg/L, COD : 350 mg/L.
"Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap pihak DLH
Sergai bagian bidang penataan dan pendataan (PP LH) terkait penanganan perkara
pencemaran air Sungai Rambung dan mengundang pihak pabrik yang menghasilkan
limbah di atas baku mutu dan melaksanakan gelar perkara," tutup AKP Made.