PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Yusnar - Minggu, 20 Juli 2025 10:21 WIB
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
bulat.co.id - SERGAI, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan gugatan perdata yang diajukan Guntur Siadari, Jalida Nainggolan, dan 51 penggarap terhadap Turut Tergugat PT. Wira Pradana Mukti dan PT. Sarah Sentosa Sejahtera tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Srh tersebut diumumkan pada Kamis, 18 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.

Majelis hakim menyebut gugatan para penggugat cacat hukum, tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga menilai gugatan tersebut melanggar asas nebis in idem, karena obyek yang disengketakan sudah pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan sebelumnya melalui putusan yang telah inkracht, yang menyatakan hak para penggugat tidak sah. Sehingga, upaya menggugat dengan mengulangi perkara yang sama hanya mempermalukan dan merugikan diri sendiri di mata hukum.

Sidang yang terbuka untuk umum itu diwarnai fakta mengejutkan yang terungkap dari hasil pembuktian tim hukum para Turut Tergugat yang dikomandoi Dr. Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., bersama Rustam Efendi, S.H., dan Indra Santian Budi Wibowo, S.H., dari R&P Law Firm. Salah seorang kuasa hukum penggugat berinisial JS ternyata pernah menjadi saksi dalam dokumen pengalihan hak tanah kepada Benny Halim — tanah yang justru kini digugat kembali oleh pihak yang sama.

"Di persidangan terbukti, JS, salah seorang kuasa hukum penggugat pernah menyaksikan secara langsung penyerahan tanah ini kepada Benny Halim, namun kini justru membimbing masyarakat untuk menggugat tanah yang jelas-jelas bukan hak mereka. Ini patut jadi perhatian masyarakat agar tidak mudah dihasut," ungkap Dr. Padriadi dan Rekan, Minggu 20 Juli 2025 dalam rilis tertulisnya.

Dokumen penting bernomor TT-43 yang diajukan oleh Tim Hukum para Turut Tergugat ke persidangan memperkuat fakta tersebut.

Dokumen itu menunjukkan tanah seluas 160 (seratus enam puluh) rante telah diserahkan secara sah kepada Benny Halim dengan disaksikan salah seorang kuasa hukum penggugat sendiri. Namun, masyarakat tetap digiring untuk mengajukan gugatan baru atas tanah yang sebelumnya sudah diputus pengadilan dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam proses persidangan juga terungkap bahwa masyarakat penggugat sebelumnya diduga diiming-imingi janji akan memenangkan perkara dan memperoleh ganti rugi puluhan miliar rupiah melalui tuntutan (petitum) yang diajukan dalam gugatan mereka," tambahnya.

Tim R&P Law Firm menyatakan tengah mengkaji untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Advokat dan ke Polda Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik hukum yang tidak sehat, serta memberi efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan profesinya.

"Kami tidak segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan profesi, demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat kecil dari janji-janji hukum yang menyesatkan," tegas Dr. Padriadi.

Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak penggugat, membuktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan dari awal tidak layak secara hukum dan hanya menempatkan diri mereka pada posisi yang tidak terhormat di mata hukum.

Fakta persidangan juga mempertanyakan integritas salah seorang kuasa hukum penggugat, yang justru pernah menjadi saksi pada dokumen pengalihan hak tanah kepada Benny Halim — tanah yang justru kini digugat kembali oleh pihak yang sama. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, tidak lagi mudah terhasut oleh janji-janji kemenangan besar yang tidak realistis, apalagi jika yang menjanjikan adalah pihak yang integritasnya sendiri sudah patut dipertanyakan.

(Rel)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru